Tugas dan Fungsi

  1. Kepala Dinas

        Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja selaku Pimpinan SKPD mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan  sebagian urusan Rumah Tangga  Pemerintah Kota Kotamobagu di bidang Perindustrian, ketenagakerjaan dan serta kesekretariatan.

 

               Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan tenaga kerja;
  2. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan  di Bidang Perindutrian dan Tenaga Kerja;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkupnya;
  4. Koordinasi peneyediaan infrstruktur dan pendukung di bidang perindustrian dan tenaga kerja;
  5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang perindustrian dan tenaga kerja ;
  6. Pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan;
  7. Pembinaan teknis peneyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perindustrian dan tenaga kerja; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesaui bidang tugas dan fungsi.

b. Sekretaris

Sekretaris selaku unsur Pembantu Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatusahaan meliputiadministrasi umum, kepegawaian,naskah dinas,penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian, sinergitas pelayanan administrasi;
  2. Penyusunan perencanaan program, kegiatan dan melaksanankan pelaporan;
  3. Pelayanan urusan ketatausahaan dan keuangan;
  4. Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan urusan umum dan rumah tangga;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

b.1. Kasubag Umum dan Kepegawaian

                     Kasubag Umum dan kepegawaiaan mepunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan rumah tangga.

        Untuk melaksanakan tugas tersebut  diatas Kasubag Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  3. Menyiapkan bahan dan peralatan keperluan teknis dan admiistrasi;
  4. Menata dan memelihara sarana dan prasarana;
  5. Menyiapakan bahan data kepegawaian;
  6. Melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  7. Mengelola dan melaksanakan  urusan ketatausahaan dan kearsipan;
  8. Melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan kepegawaian;
  9. Mengelola dan melaksanankan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan dan mengawasi urusan rumah tangga;
  11. Melkasanakan pengelolaan dan pemeliharaan atas barang Inventaris/ aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
  12. Melakukan proses adminstrasi terkait dengan penatausahaan, tatalaksana dan pengelolaan kesekretariata;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun  laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  14. Melaksnakan tugas lain yang doberikan pimpinan sesuai bidang tugas dna fungsi.

 b.2. Kasubag Perencanaan dan Keuangan

 

Kasubag Prencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan dan menyususun perencanaan berdasarkan perencanaan dari bidang dan sub bidang dalam unit kerja, melakuakn koordinasi, pengawasan dan evaluasi, melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan, menyusun program dan kegiatan, serta melaksanakan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas-tugas  tersebut diatas Kasubag Perncanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian perencanaan dan keuangan;
  2. Mengumpulkan, mengkoordinasikan dan menyusun rencana dan program satuan kerja;
  3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran ( RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA) dari masing- masing unit kerja;
  4. Mengkordinasikan dan menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja  Tahunan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  5. Mengkoordinasikan, menyusun dan menganalisis rumusan rencana belanja, anggaran/ keuangan;
  6. Mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Keuanan Pertanggung Jawaban Keuangan/Anggaran
  7. Menyiapkan, Menyusun dan Melaporakn realisasi fisik dan keuangan/anggaran
  8. Menyiapkan dan melaksanakan bahan/data,sistimatika, prosedur dan mekanisme manajemen akuntasi pelaporan
  9. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas
  10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesaui bidang tugas dan fungsi

 

C.  Kepala Bidang Perindustrian

 

            Kepala Bidang Peridustrian merupakan unsur Pelaksana Teknis Bidang perindustrian mempunyai fungsi tugas pembinaan dan pengembangan usaha industri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perindustrian Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Penyusunan Rencana dan Programkerja bidang perindustrian
  2. Perumusan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria, dibidang perindustrian;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang perindustrian;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang perindustrian;
  5. Pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian;
  6. Pembagian tugas, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang perindustrian;
  7. Penyiapan bahan petunjuk teknis pemberian izin Usaha bidang industry dan kawasan industry;
  8. Pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana industry  serta bimbingan produksi;
  9. Penyiapan bahan bimbingan teknis peningkatan dan pengawasan mutu hasil produksi, penerapan standar industry,Versifikasi, dan inovasi produk;
  10.  Penyiapan bahan kebijakan penyelenggaraan promosi dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan teknologi industry;
  11. Penyiapan bahan kebijakan teknis penyelenggara kemitraan, industri kecil menengah dan besar dengan sektor ekonomi lainnya;
  12. Penyiapan bahan bimbingan teknis serta pemantauan penanggulangan pencemaran;
  13. Penyiapan bahan peningkatan kapasitas IPTEK dan Sistem Produksi;
  14. Penyiapan bahan program penataan struktur industri ;
  15. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan tugas; dan
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

 

c.1.Kepala Seksi Sarana perindustrian

 

Seksi sarana perindustrian mempunyai tugas menyusun rencana, menyiapakan bahan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan pabrik/proyek, pemilihan penggunaan mesin/peralatan,bahan baku dan bahan penolong di bidang usaha industri serta menganalisa data, memantau dan menyusun laporan dan menyiapkan urusan perizinan.

Untuk melaksanaan tugas tersebut diatas Kepala Seksi Sarana Perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rencana dan program kerja seksi sarana perindustrian ;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria dibidang sarana perindustrian;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan, pengembangan, pemberdayaan dan pengawasan di bidang insudtri;
  4. Menyusun bahan petunjuk teknis pemberian perizinan;
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pemilihan penggunaan meson/peralatan di bindang industri
  6. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pemilihan bahan baku/ bahan penolong di bidang industri
  7. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas IPTEK dalam sistem produksi;
  8. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas: dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

c.2. Kepala Seksi Usaha Industri

 

Seksi Usaha Industri mempunyai tugas menyusun rencana, menyiapkan bahan bimbingan teknis kerjasama antara pengusaha industri, hubungan kerja sama dengan instansi lainnya/organisasi/asosiasi dunia usaha, program kerja, promosi serta melakukan pengumpulan data pemantauan dan penyusunan laporan dan menciptakan iklim usaha.

Untuk melaksanaan tugas tersebut diatas Kepala Seksi Usaha Industri  mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi usaha industri;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria dibidang usaha industri;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan pengembangan, pemberdayaan dan pengawasan di bidang usaha industri;
  4. Menyusun bahan petunjuk yeknis di bidang usaha industri;
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis kerja sama antara pengusaha industri dan mitra usaha;
  6. Menyiapkan bahan konsultasi teknis dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kemitraan industri kecil, menengah dan besar dengan sektor ekonomi lainnya;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka promosi/potensi kerajinan dan komoditi unggulan daerah;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha industri dalam rangka penciptaan iklim usaha yang kondusif;
  9. Menyiapkan, mengumpulkan dan mengelola data usaha industri;
  10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaoran pelaksanaan tugas;dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

c.3. Kepala Seksi Bimbingan Produksi

 

Seksi bimbingan produksi mempunyai tugas menyusun rencana, menyiapkan bahan bimbingan teknis, peningkatan mutu hasil produksi, dan penerapan standar industri, serta melakukan pemantauan dan penyusunan laporan,

Untuk melaksanaan tugas tersebut diatas Kepala Seksi Bimbingan Produksi mempunyai fungsi :

  1. Menyusunan rencana dan program kerja seksi bimbingan produksi;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang bimbingan produksi;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan, pengembangan, pemberdayaan dan pengawasan di bidang bimbingan produski;
  4. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pembinaan dan peningkatan mutu produk industri kecil dan menengah;
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan diversifikasi produk serta inovasi teknologi bagi industri kecil dan menegah’
  6. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pemantauan dan penanggulangan pencemaran;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan kebijakan penataan struktur industri;
  8. Menyiapkan, mengumpulkan dan mengelola data;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesaui bidang tugas dan fungsi.

d.  Kepala Bidang Tenaga Kerja

           

            Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas menyusun konsep kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi pebinaan pelatihan dan produktifitas kerja, pembinaan hubungan industraial, syarat-syarat kerja dan kesejahteraan, pegawasan serta perlindungan ketenagakerjaan.

            Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang tenaga kerja;
  2. Perumusan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang tenaga kerja;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemasaran, fasilitas pelatihan, hasil produksi dab lulusan pelatihan;
  4. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pemberian izin dan pengawasan lembaga latihan kerja;
  5. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pemberian layanan informasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja;
  6. Penyiapan bahan pembinaan melalui Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan (PP), Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Koperasi Karyawan;
  7. Pelaksanaan Pengawasan atau peradilan hubunganindustrial untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang berselisih;
  8. Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan dalam badan-badan swasta yang mengelola jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja agar membentuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja;
  9. Menyiapkan bahan bimbingan dan pengawasan pada perusahaan yang meliputi pemeriksaan norma kerja, peraturan jassostek, kesehatan kerja secara berkala;
  10. Penyiapan bahan penyuluhan atau pembinaan dalam badan-badan swasta yang mengelola jaminan sosial perlindungan tenaga kerja;
  11. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  12. Pelaksanan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

 

d.1.  Kepala Seksi Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

 

Seksi Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Mempuyai tugas menyusun rencana operasional, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi, administrasi bidang Pelatihan Keterampilan kerja, Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja dan Peningkatan produktifitas tenaga kerja.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Kepala Seksi Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  3. Menyusun dan membuat pedoman pelatihan keterampilan tenaga kerja serta rencana pelatihan tenaga kerja;
  4. Menyiapkan bahan tentang rencana dan program pelatihan dan pemagangan sebagai pedoman;
  5. Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dengan mengunjungi instansi terkait guna konsultasi pelaksanaan pelatihan dan pemagangan;
  6. Mengecek permohonan pelaksanaan pelatihan dan pemagangan dari masyarakat;
  7. Memantau penyelenggaraan pelatihan dan pemagangan sebagai bahan evaluasi;
  8. Memeriksa setiap permohonan izin pendirian lembaga latihan swasta;
  9. Membimbing Lembaga swasta baik administrasi pelaksanaan kegiatan rutin maupun pelaksanaan latihan;
  10. Menginventarisir lembaga latihan swasta dalam rangka penyusunan jadwal pelaksanaan bimbingan dan akreditas;
  11. Melaksanakan pengawasan terhadap lembaga latihan swasta yang menyelenggarakan ujian akhir latihan ;
  12. Membuat rencana penyuluhan dan penerapan produktifitas tenaga kerja;
  13. Melakukan bimbingan penyuluhan produktifitas tenaga kerja;
  14. Mengumpulkan data kegiatan produktifitas tenaga kerja kepada perusahaan guna efisiensi kerja;
  15. Memantau pelaksanaan penerapan produktifitas tenaga kerja di perusahaan guna mengetahui hambatan dan perkembangan ;
  16. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas: dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesaui bidang tugas dan fungsi.

 

 

d.2.  Kepala Seksi Hubungan Industrial

Kepala Seksi Hubungan Industrial mempunyai tugas memberikan petunjuk kepada perusahaan yang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Sama (PKB), Pembinaan Pengupaha dan Jaminan Sosial, Izin Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Pembinaan dan Pembentukan Koperasi karyawan, Penyebarluasan informasi, perlindungan kecelakaan di luar hubungan kerja melalui asuransi serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Kepala Seksi Hubungan Industrial mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi hubungan industri;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang disiplin dan penghargaan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang hubungan industrial
  4. Melakukan pembinaan melalui pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan (PP), Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Koperasi Karyawan ;
  5. Menyebarluaskan pelaksanaan pengupahan dan jaminan sosial, serta pembinaan dan pembentukan koperasi karyawan dan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagaman ;
  6. Melakukan Pembinaan dan izin Operasional perusahan Penyediaan jasa pekerja/buruh (Peraturan out Shorching) dan penyebarluasan informasi perlindungan jaminan kecelakaan di jalur jam kerja melalui asuransi;
  7. Menyusun langkah kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan rencana kerja kegiatan ;
  8. Menerima pengaduan masalah ketenagakerjaan, baik dari pekerja, pengusaha dan dari masayrakat
  9. Mediasi dengan baik kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan mekanisme peraturan ketenagakerjaan dengan mengedepankan semangat kekeluargaan;
  10. Meneruskan ke P4-D/P4-P atau peradilan Hubungan Industrial terhadap kasus PHI/PHK untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang berselisih;
  11. Menyampaikan atau menganalisasi kasus PHI/PHK
  12. Melaksanakan Pembinaan dan Pembentukan LKS Bipartie di perusahaan dan mempersiapkan pokok-pokok pikiran sebagai bahan persidangan angota LKS Tripartite;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam badan-badan swasta yang mengelola jaminan sosial dan kesejahteraan pekerjaan agar membentuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja;
  15. Melakukan pengawasan kesehatan kerja dan lingkungan kerja;
  16. Melakukan monitorig, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas: dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

d.3. Kepala Seksi  Perencanaan, Perluasan, dan Penempatan Tenaga Kerja

 

Kepala Seksi Perencanaan, Perluas, Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyusun konsep kebijakan, menyusun rencana operasional, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi, melaporkan penyusunan rencana tenaga kerja, penyebaranluasan informasi pasar kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Kasie Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi perencanaan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi. Norma, standar, Pedoman, Kriteria di bidang perencanaan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja;
  3. Melaksanakan analisasi dan perencanaan tenaga kerja;
  4. Menyusun rencana pelaksanaan AKI,AKAD,AKAN,IPK,BK, penyuluhan dan Bimbingan Jabatan ;
  5. Mengatur perencanaan pelaksanaan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan;
  7. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan tugasnya;
  8. Memberikan bimbingan terhadap TKM, TTG, TPK, TKMT dan sektor informal;
  9. Memberikan bimbingan usaha mandiri terhadap tenaga kerja pemuda, wanita, penyandang cacat dan lansia :
  10. Membuat konsep surat rekomendasi kebutuhan usaha mandiri sesuai petunjuk atasan;
  11. Melakukan koordinasi antar insatnsi, perusahan dalam rangka pembinaan usaha mandiri dan perluasan kerja;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan, membagi tugas, memeriksa dan mengevauasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  13. Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan AKL, AKAD, AKAN, IPK, BK, Penyuluhan dan bimbingan Jabatan;
  14. Mengatur pelaksanaan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing, Lembaga Penempatan Swasta (LPS) dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
  15. Membuat rancangan konsep surat rekomendasi tenaga kerja AKAD dan AKAN serta dokumen lain yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja sesuai dengan petunjuk atasan ;
  16. Melaksanakan pemantauan, evaluasi terhadap penggunaan Tenaga Kerja asing dan Kegiatan Lembaga Penempatan Swasta (LPS) dan Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKTI);
  17. Menyeleksi penempatan calon tenaga kerja AKL/AKAD/AKAN;
  18. Menilai prestasi kerja bawahan sebagi bahan pembinaan ;
  19. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  20. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesaui bidang tugas dan fungsi.