Pelayanan Kartu Pencari Kerja
Diposting pada : 15 Juli 2020 / Dilihat : 417

Kotamobagu, 15 Juli 2020 Untuk menghadirkan pelayan prima kepada masyarakat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tetap melayani permintaan pembuatan kartu pencari kerja atau yang sering kita dengar dengan kartu kuning. kartu pencari kerja ini digunakan untuk persyaratan saat melamar kerja. melalui kepala Bidang tenaga Kerja bapak Idris Amparodo,SH mengatakan bahwa pelayan tetap dibuka dengan memperhatikan dan menerapkan protokol Covid-19. adapun persyaratan Pembuatan kartu pencari kerja ini adalah fotocopy KTP,Ijasah SD,SMP,SMA/SMK dan Diploma,Alamat Email aktif dan Pasfoto Warna 2 Lembar. Proses Pembuatan Tidak memakan waktu lama jika berkas yang diminta lengkap.