Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Diposting pada : 11 September 2020 / Dilihat : 236

Kotamobagu, 10 Kamis 2020 Bertempat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu melaksanakan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Kerja antara karyawan dan Perusahaan. Yang melakukan mediasi adalah Karyawan Yang mengadu, Pihak Perusahaan yang terlapor, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kabid Tenaga Kerja untuk menyelesaikan Perselisihan.